MASPOLIN || TUBAN – Tahun 2021 Pemerintah kembali mengeluarkan program baru sebagai langkah untuk mengendalikan dan menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 yang masih ada di Indonesia. Program tersebut ialah “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro” atau disingkat menjadi PPKM.

Program serupa sebenarnya sudah ada dan berjalan terutama di Provinsi Jawa Tengah, yakni Satgas Jogo Tonggo. Program PPKM menyasar peran aktif Pemerintah desa hingga Ketua RT/RW untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan masyarakat selama masa New Normal.

Kegiatan Sendiri Diadakan Di Pendopo Balai Desa Pekuwon Kecamatan Rengel dengan Dihadiri oleh Forpimka Rengel, Dan di hadiri oleh Perwakilan Tokoh Masyarakat.

Sambutan Pertama Oleh Aksin selaku Kepala Desa Pekuwon mengatakan Bahwa Sosialisasi PPKM skala Mikro ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan Kepada Masyarakat Tentang Arti, tujuan dan Hasil apa jika ada PPKM Mikro ini.

” Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan Pengetahuan kepada Masyarakat tentang PPKM skala Mikro, salah satunya adalah mencegah Serta Mempersempit Penyebaran Virus Covid 19, ujar Kades.

Salah satu hal penting dalam program PPKM ini ialah pembentukan Posko RT di masing-masing desa. Dengan adanya program ini Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dana untuk mendukung pelaksanaannya.

Untuk operasional kegiatan PPKM di desa dianggarkan sebesar 8% dari keseluruhan Dana Desa. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Pekuwon melakukan sosialisasi hari ini mengenai PPKM.

Hingga berita ini di tulis, kegiatan Sosialisasi PPKM Skala Mikro di Balai Desa Pekuwon Masih berlangsung dengan Himbauan Himbauan serta Pemaparan Dari Forpimka Rengel.

GONDRONG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini