Jombang,Maspolin.id – Tiga pemuda di Jombang ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Jombang lantaran mengedarkan pil dobel L. Ketiganya yaitu, MSS alias Sohel (22) seorang kuli bangunan asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, VMH alias Sredek (23) buruh tani dan SC alias Kempong (29) keduanya warga Desa/Kecamatan Wonosalam Jombang.
Tersangka MSS dan tersangka VMH ditangkap bersamaan di dalam kamar kos di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, pada Selasa (24/9/2019) pukul 19.00 Wib. “Dari tangan keduanya disita barang bukti sebanyak sepuluh butir pil dobel L yang disimpan dalam sebuah plastik klip berwarna hitam,” ujar Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M. Mukid.
Setelah petugas melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pelaku sebelumnya, akhirnya mendapat identitas pelaku lainnya. Pada Kamis (25/9/2019), Polisi berhasil menangkap satu lagi pengedar pil Koplo berinisial SC alias Kempong (29) warga Desa/Kecamatan Wonosalam. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap rumahnya tanpa perlawanan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, petugas mendapatkan Pil Koplo sebanyak 90 butir Pil Dobel L yang dikemas dalam 9 plastik klip klip kecil masing-masing berisi 10 butir. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya,Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kasat Narkoba Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkas AKP Mukid.
Ags/Kar/Hum










