Eks Pramugari Cantik Ini Bakal Dipanggil KPK, Kasusnya Bikin Kaget

Jakarta – Maspolin.id// Nama Siwi Widi menjadi perbincangan setelah jadi sorotan lantaran diduga menerima uang suap dari pegawai pajak.

Hal ini terbongkar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.

Lantas, siapakah sosok Siwi Widi ini?
Perempuan pemilik nama lengkap Siwi Widi Purwanti ini lahir pada 2 Januari 1996 dan kini berusia 26 tahun.

Ia juga dikenal sebagai seorang influencer yang juga sekaligus sebagai selebgram dan mantan pramugari garuda.

Dari beberapa postingannya di media sosial Instagram, ia sering kali memamerkan barang-barang mewah.

Tak hanya itu, Siwi Widi juga kerap membagikan berbagai momen saat ia liburan ke berbagai negara dunia.

Namun belakangan, akun Instagram Siwi Widi tersebut telah dinonaktifkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan perkara dugaan suap perpajakan.

Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.

Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.

Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

“Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” tutur Ali.

Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.

Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

“Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tulis surat dakwaan Wawan.

Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” bunyi surat dakwaan.

(/Montt).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini