Serdang Bedagai,Maspolin.id – Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubaghumas AKP Nellyta Isma, menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sergai, Jum’at (12/4).
Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres Sergai memaparkan meringkus 4 (Empat) orang para pengedar Narkoba saat melakukan Operasi Giat Kampung Narkoba (GKN) pada hari Rabu (10/4) pada Tiga tempat diwilayah lingkungan Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban serta Dusun II Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Sergai.
Pada paparannya Kapolres Sergai menyebutkan : saya perintahkan Jajaran Satnarkoba agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba, tegasnya.
Dijelaskan Kapolres AKBP Juliarman, jajaran Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Defta Sitepu, Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji Kanit Idik II IPDA Maruli bersama para personilnya.
Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi alias Coy, (40) dan M.Sani alias Doni (31) dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp.250.000,- oleh tersangka Surya Efendi alias Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya adapun tsk mendapat keuntungan sebesar Rp.200 hingga 300 ribu Rupiah, paparnya lagi.
Dan di TKP 2 di Desa Pon berhasil menangkap seorang teman tersangka bernama Junaidi alias Ijun (33) dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.
Serta di TKP 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi bernama Sahnan alias Anan (50) dengam barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp.200.000,- oleh tersangka ini menerangkan sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gram nya 400 hingga 600 ribu Rupiah adapun tersangka mendapat sabu adalah dari seseorang berinisial B saat ini msh penyelidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 Milyar, pungkas Kapolres Sergai.
Dipa/Novian










