Tangerang,Maspolin.id – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin Ipda Junaedi Sholat berhasil membekuk pelaku pengedaran narkoba. Pelaku berinisial AF (34) ditangkap di depan Rumahnya, Jalan Pendidikan, Cinangka, Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (8/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka berinisial AF berhasil ditangkap di depan rumahnya dalam penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan,” terang Ipda Junaedi, Jumat (9/8/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkoba jenis ganja siap edar dan sabu.

“Dari penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan barnag bukti,” ujar Ipda Junaedi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu buah karung yang di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja siap edar yang diletakan tersangka di samping rumah tersangka dengan berat brutto keseluruhan 3.150 gram.

“Selain ganja, diamankan juga satu bungkus plastik klip kecil bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,76 gram,” pungkas Ipda Junaedi.

(BHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini