Medan – Maspolin.id|| Sebuah video yang memperlihatkan aksi pemerasan mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, sosok pelaku aksi tersebut adalah seorang anggota kepolisian Bripka PS. Dalam video tersebut, terlihat sosok anggota kepolisian melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor di Kota Medan. 

Dilansir dari berbagai sumber, Maspolin.id mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait sosok Bripka PS yang melakukan aksi pemerasan tersebut. 

1. Nyaris diamuk warga

Sebuah video viral memperlihatkan kejadian yang berlangsung pada hari Kamis (11/11) lalu di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam video tersebut, terlihat seoang anggota kepolisian sedang dikerumuni oleh massa. Bahkan, seorang polisi tersebut semakin terdesak karena semakin banyak orang yang mengerumuninya. Beberapa orang bahkan nyaris menghajar anggota polisi tersebut. 

2. Meminta uang damai Rp100 ribu

Aksi yang dilakukan oleh warga setempat untuk datang mengerumuni sosok polisi tersebut adalah karena aksinya yang menyalahi aturan. Sosok anggota kepolisian yang diketahui bernama Bripka PS tersebut ketahuan nekat memepet seorang pengendara motor wanita. Ia melakukannya karena pengendara itu telah melanggar peraturan dan akan menilangnya. Namun, alih-alih memberikan surat tilang, anggota polisi tersebut meminta uang damai senilai Rp100 ribu. 

3. Kapolda bergerak cepat

Begitu video tersebut viral, diketahui bahwa Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak langsung bertindak cepat. Dalam aksinya, Bripka PS langsung ditahan. Bahkan, ia menyatakan telah menahan sosok anggota polisi tersebut di sel khusus di Mapolrestabes Medan. Ia juga menyatakan bahwa Bripka PS akan dikenakan sanksi atas perlakuannya. 

4. Kapolda meminta maaf

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat, terutama warga Medan, atas aksi pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggotanya. Ia pun juga menambahkan untuk selalu melapor kepada pihak kepolisian setempat jika terjadi sejumlah hal pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kapolda juga menyebutkan bahwa masih ada banyak anggota kepolisian lain yang baik. 

5. Terancam hukuman 9 tahun

Sanksi yang akan dikenakan pada mantan anggota kepolisian Deli Tua tersebut berupa sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana. Setelah ditahan di sel khusus, pihak Polrestabes Medan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, karena telah melanggar kode etik kepolisian dan sejumlah aturan lainnya, Bripka PS resmi terjerat Pasal 363 KUHP. Dengan pasal tersebut, Bripka PS bisa saja terancam kurungan penjara selama 9 tahun. 

Irjen Panca Putra juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini