Polda Sumut – Maspolin.id|| Polda Sumut gelar Konferensi Pers bersama Polrestabes Medan terkait Pedagang sayur, Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya oleh preman bernama Benny di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang kemudian ternyata dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Minggu (10/10/2021)
Kasus yang menimpa Liti Wari Iman Gea menuai simpati setelah videonya viral dianiaya oleh beberapa pria diduga preman di pasar. Seorang pria bernama Benny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, ternyata Polsek Percut Sei Tuan juga menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
“Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Percut Janpiter Napitupulu, Jumat (O8/10/2021)
Dalam konferensi pers “Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti Wari. Dimana kejadiannya pada Tgl, 05 – 10 – 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (09/10/2021) malam.
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara ini, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.
Sambung Kombes Hadi, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Kemudian, tim yang sudah dibentuk akan diperintahkan mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR.
Kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Kombes Hadi Wahyudi juga berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami himbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi,” Jelas Hadi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Akp Janpiter Napitupulu SH, MH. Saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu. 10 – 10 – 2021. sekira pukul 11.00, WIB via whatssap mengatakan; “Terkait kasus pengalihan (tersangka atas kasus) penganiayaan itu sah sah saja demi tidak terjadi nya konflik antara masyarakat”.
Sambungnya lagi, Menurut saya, atas nama Benny bukan lah preman, karena dari hasil pemeriksaan dari keterangan saksi baik dari keterangan Liti Wari tidak bisa membuktikan bahwa Benny itu preman, sampai ditahanpun Benny belum ada bukti menandakan preman. Hanya saja, dengan viralnya rekaman video oleh anak pedagang sayur itu telah telah menggiring opini kalau Benny adalah preman, Jelas Janpiter mengahiri sambungan via Whatssap.
Diketahui pada Minggu, (5/9/21) pagi, sebuah rekaman video viral menampilkan seorang wanita pedagang sayur di Tembung, Litiwari Iman Gea, tepatnya di Pajak Gambir Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terlihat sedang dipalak dan dianiaya karena menolak memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang yang diduga preman.
Sang perekam video, yaitu anak laki-laki Litiwari, pun sempat diancam dan dianiaya. “Itu ada 2 kejadian. Di satu sisi dia (Litiwari) sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Jumat (8/10/2021). Untuk premannya sendiri, Rafles mengatakan bahwa preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan.
Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” tutupnya.
TRIBUN SUMUT.










