MASPOLIN.ID.-DEPOK- Gegara pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa sang majikan FM melakukan penganiayaan kepada NR yang tidak lain sebagai pekerja dirumahnya yang dituduh mengambil barang dan langsung menganiaya. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Desember 2021, pukul 20.20.Wib.
Sang majikan FM merasa dirinya tidak nyaman akibat pemberitaan tersebut dan nama baiknya tercemar, pemberitaan fitnah tersebut telah memojokkan dirinya. FM melalui kuasa hukumnya Mukti Ali, S.H.,M.Kn melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers di Jakarta.
“Iya benar, saya Mukti Ali Kuasa hukum FM telah melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers Media. Karena isi dari pemberitaannya mengandung unsur fitnah dan tidak berimbang, dimana dalam pemberitaan itu sama sekali tidak pernah di rasakan oleh FM, Klien nya,” kata Mukti Ali dari Kantor Hukum Sago.MGP and Partners, Kamis (17/02/2022).
Dikatakan Mukti Ali, sebuah pemberitaan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dimana diatur dalam KUHAP dan Undang undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, dan bahkan Undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur kegiatan Jurnalistik dalam menyampaikan informasi baik tulisan maupun gambar suara serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya yang mengunakan media cetak atau media elektronik.
“Di dalam undang undang Pers juga ada ancaman pidana nya untuk Perusahaan Pers yang melakukan pelanggaran atas Praduga tak bersalah ini, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 18 ayat (1),” ujarnya.
Mukti Ali menuturkan, dirinya dapat merinci tentang Wartawan Indonesia pun harus mentaati Kode Etik menguji sumber informasi narasumber yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga bisa memformulasikan pemberitaan yang berimbang.
“Seperti yang di alami klien kami saat ini pun prosesnya masih penyelidikan di Polsek Cengkareng, seolah olah pemberitaan dari media online tersebut, klien kami sudah terbukti dengan tuduhan tersebut. Klien kami merasa dihakimi dan sangat dirugikan nama baik nya dicemarkan,” tegas Mukti Ali.
Dirinya menambahkan, seharusnya media online dan wartawan yang menulis pemberitaan itu harus cermat dan taat aturan yang berlaku, terlebih ada rekan kuasa hukum juga yang ikut mengamini pemberitaan tersebut.
“Ini menjadi pembelajaran bagi teman teman pers dan rekan yang mendampingi itu juga ikut memberikan nasihat hukum mustinya,” pungkasnya.
(RED/Maspolin)










