Cilacap, Maspolin.id – Dua karyawan sebuah toko ritel, masing-masing KA (32), warga Dusun Karanganyar, Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jateng, dan AR (32), warga Desa Rempoa, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jateng, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Cilacap.

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan/penggelapan. Sopir dan kenek ini melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan untuk mengangkut barang.

“Sebelum barang sampai di tujuan, diambil dulu sebagian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gradiarso Sukahar, saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).

Sopir dan kenek ekspedisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkapnya KA dan AR berawal dari kecurigaan pihak manajemen toko ritel, dimana pada setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang, hingga kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku, yang selama ini mengurangi barang sebelum diantar ke toko tujuan.

“Perbuatan tersangka sudah yang ke-10 kalinya dalam kurun waktu 3 bulan, Juni hingga Agustus. Barang tersebut dijual ke toko-toko kecil dengan harga yang wajar, sehingga tidak ada kecurigaan,” beber Onkoseno.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Penggelapan di sini dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini