POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Dalam upaya menjaga ketertiban berlalu lintas, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polisi Militer, TNI, Dishub, dan petugas Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di sepanjang jalan raya Daan Mogot, Rabu (10/1/2024).
“Sejauh ini, sudah ada 24 sepeda motor yang terjaring,” ujar Wakasat Lantasnya, Kompol Sugihartono, Rabu (10/1/2024).
Sugihartono mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan Kota Tangerang.
“Untuk mengetahui apa saja spek (Spesifikasi) yang tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan sepeda motor tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sugihartono menerangkan bahwa kegiatan razia terhadap sepeda motor yang berknalpot brong itu dilakukan guna menciptakan ketertiban umum dalam berlalulintas, sehingga razia tersebut akan terus digencarkan.
“Kami himbau masyarakat pemilik motor berknalpot brong mengembalikan penggunakan knalpotnya sesuai dengan standarisasi yang ada. Mengingat penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lain lantaran suaranya yang bising,” imbau Sugihartono.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut akan dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota hingga pemiliknya datang mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot yang sesuai standarisasinya.
“Seluruh kendaraan yang terjaring Razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemiliknya datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong ini selain tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pemiliknya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Humas PMJ










