Temanggung – Maspolin.id|| Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel judi melalui online. Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan berinitial SR (46), SM (49), dan WA (46) ketiganya merupakan warga Kelurahan Kowangan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media menerangkan bermula dari petugas kepolisian yang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada judi dengan cara membeli melalui online, mendapati laporan tersebut kemudian petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR tepatnya di taman kartini Kowangan Temanggung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui sedang melakukan judi online dengan taruhan uang menggunakan HP dengan website atau Link www.victory4dp.com.“ Terangnya. Selasa dini hari (03/9/2023) sekitar pukul 00.00 wib.

AKP Budi menjelaskan petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pembeli judi online tersebut, dari pengakuan mereka yang mempunyai akun adalah SR sedangkan SM dan WA membeli dengan cara titip uang kepada SR.

“Perjudian yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhannya dan menurut pengakuan mereka medapatkan berdasarkan untung-untungan saja,“ Jelasnya.

Dari tangan tersangka SR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk melakukan perjudian serta beberapa buku rekening yang menurut pengakuannya digunakan untuk top up saldo serta menarik uang apabila menang perjudian.

“Petugas mengamankan beberapa buku rekening serta HP yang digunakan oleh para pelaku serta screnshoot percakapan rekapan pembelian nomor togel,“ Lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku diamankan di Polres Temanggung dan para tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana.

“Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah hukuman penjara enam tahun penjara,“ Pungkasnya.

Satreskrim Polres Temanggung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini