Cilacap, Maspolin.id – Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan, ketika diimplementasikan ke masyarakat namun masih dilanggar, menjadi bahasan hangat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, dalam audiensi di ruang Rapat Paripurna Lt 1 Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).
Ketua LSM GMBI Cilacap Tukin Shakedy mengungkapkan pihaknya datang ke Dewan untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang bermasalah terkait perizinan.
“Bahwa peraturan apapun itu dibuat untuk ditaati. Dalam hal ini kami ada dugaan, pembangunan pagar halaman parkir Stasiun Kroya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan mengganggu aktivitas masyarakat serta kendaraan yang melintas. Juga dugaan pembangunan Rumah Sakit Priscilia di Kecamatan Sampang tak ber-IMB, tetapi rumah sakit tersebut sudah beroperasi,” terangnya.
Menurutnya, negara kita adalah negara hukum, maka siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan kewibawaan pemerintah serta tumbuhnya kepercayaan publik, terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat, dan tercapainya tujuan masyarakat adil makmur perlu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, proporsional, profesional, efisien, akuntabel, efektif, terbuka, dan adil, pihaknya mendesak DPRD khususnya Komisi A segera menertibkan.
Dia berharap, DPRD segera memanggil pihak terkait dan ada tindakan nyata setelah pemanggilan, terkait penegakan aturan yang sudah dibuat.
Ketua Komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro menjelaskan, Komisi A akan menindaklanjuti untuk penegakan Perda di Kabupaten Cilacap, terkait dugaan adanya pembangunan pagar halaman parkir Stasiun Kroya dan bangunan Rumah Sakit Priscilia di Kecamatan Sampang.
“Sepanjang menyalahi aturan yang berlaku atau Perda harus ditertibkan, Komisi A akan bermitra dengan Satpol PP dalam hal penertiban dan penegakan Perda,” tandas Mitra. (Awan)










