Depok – Maspolin.id|| Terdakwa MMS (69) oknum guru ngaji bejat yang mencabuli 10 santrinya di Vonis hukum penjara 19 tahun oleh Ketua Majelis Dr. H. Ahmad Syafiq, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Sidang yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok dengan agenda putusan, dalam pembacaan Vonisnya, Hakim Ahmad Syafiq menyatakan, Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan Pencabulan terhadap 10 Anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata Ahmad Syafiq, Rabu (03/08/2022).
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
Atas Vonis 19 Tahun Terdakwa MMS (69) serta dikabulkannya restitusi kepada korban tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr.Mia Banulita, yang turun langsung menjadi penuntut umum, dengan beranggotakan Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut .
“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69) kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut, Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” ujar Mia Banulita.
Dikatakan Mia, Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.
“Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan Korban,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu yang dikomfirmasi terpisah diruanganya, menyampaikan penanganan perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Depok, karena ulah perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng Profesi Guru Ngaji.
“Kasus ini menjadi perhatian dan dapat kita lihat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Ketua Pengadilan turun langsung menangani Perkara ini,” papar Rio.
Dirinya menambahkan, Tim Jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya bahkan di persidangan Jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara. Serta jaksa Penuntut umum juga sampai membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.
“Dipersidang terdahulu mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” pungkasnya. (AR/Maspolin)










