JAKARTA – Maspolin.id|| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi perlindungan darurat pada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio. Keputusan itu dilakukan untuk melindungi Bharada E dari hal-hal yang diduga dapat membahayakan baginya hingga persidangan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan darurat itu diberikan karena Bharada E saat ini sudah memenuhi syarat sebagai justice collaborator setelah dilakukan tes asesmen. “Iya dan hari ini, sore ini, tadi pimpinan memutuskan yaitu 7 orang pimpinan LPSK  memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E,” papar Hasto pada awak media, Jumat (12/8/2022). Hasto mengungkap salah satu syarat perlindungan darurat adalah jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. 

Dalam kasus Bharada E, saat ini mereka masih menunggu hasil rapat paripurna yang akan memutuskan secara formal dalam memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

“Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu nanti rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal. Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain,” imbuh Hasto.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. 

“Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah masukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh LPSK,” kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, pada Senin (8/8/2022).

Bharada E sendiri saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dalam ruangan khusus dengan penjagaan ketat untuk menjaga keselamatan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J itu.

(pag/act)

***Artikel ini sudah tayang di Tvonenews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini