Oleh: Brigjend Pol purn Drs Siswandi, Ketua Umum GPAN

JUDUL itu tidaklah mengada-ada, hanya Presiden (Jokowi) yang mampu membersihkan Indonesia tercinta dari bahaya narkoba. Sangat beralasan, sebab Kebijakan Presiden memiliki kekuatan amat dahsyat baik melalui Peraturan Pemerintah, Inpres, Perpu, hingga Diskresi seperti Titah Sang Raja. 

Ada harapan besar di kalangan pegiat anti narkoba sesaat setelah Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin dilantik untuk periode 2019-2024. Harapan besar itu antara lain presiden dimohon mengeluarkan Diskresi soal pemberantasan narkoba.
Serta merehabilitasi para korban penyalahgunaan maupun pecandu Narkoba.

Atas Diskresi Pemberantasan Narkoba itu, tidak saja menteri kabinet yang harus tunduk, semua elemen dan stakeholder yang tujuannya membumihanguskan peredaran dan bahaya narkotika, juga mesti taat.

Pada perjalannya, hampir semua para pemimpin negeri ini sepakat untuk memberantas peredaran narkoba hingga sebersih-bersihnya. Di zaman Presiden SBY pernah mengatakan dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun Hari Anti Narkotika Internasional (HUT HANI) tahun 2011 lalu bahwa Negara tidak boleh Kalah melawan Penjahat apalagi Sindikat Narkoba.

Periode berikutnya kepemimpinan nasional dipegang Joko Widodo alias Jokowi. Pada periode Jokowi dalam sebuah kata sambutannya, beliau pernah mengatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba. Kalimat yang dilontarkan Presiden Jokowi waktu itu muatannya sangat berat. Peredaran narkoba hingga korbannya dialami anak usia SD dan merembes sampai ke desa-desa.

Bahaya, jika sudah darurat narkoba, artinya rakyat Indonesia bisa senewen gara-gara barang haram itu. Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Purn. Drs Siswandi langsung angkat statemen bahwa kini “Indonesia Bencana Narkoba”. Lebih parahnya, korban bencana narkoba sulit dipulihkan, belum lagi sebagian korban dan pecandu harus mendekam di penjara bukan di panti rehabilitasi.
Data sementara tahanan dan napi Narkoba di Indonesia adalah;260.000 total narapidana secara keseluruhan, 120.000  adalah tahanan narkoba yang 40%-nya adalah korban penyalahguna dan pecandu Narkoba yang seharusnya direhabilitasi.

Bencana Narkoba, kata Siswandi, tidak hanya menimbulkan banyak korban yang sulit dipulihkan, tetapi regulasi yang termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak sepenuhnya diejawantahkan secara utuh oleh penegak hukum, khususnya di tingkat peradilan. Siswandi mengaku sedih dan sempat menangis melihat kondisi generasi bangsa (korban) yang makin hari semakin banyak.

Dengan kehadiran pemimpin Nasionalis-Agamis yang terbentuk dalam wujud Presiden-Wapres RI yang hebat tahun ini, melalui lembaga GPAN, Siswandi sangat berharap Presiden dapat mengeluarkan Diskresi.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI saat sekarang, bersihkan Indonesia dan bangsa kita dari bahaya narkoba,” kata Siswandi.

DESA BENAR.
Pihaknya akan terus berupaya membangun jaringan generasi anti narkoba hingga ke tingkat desa. Orang awam menyebutnya Desa Bersih Narkoba (Desa Benar). Tidak ada kata kompromi dengan narkoba. Barang berbahaya itu harus musnah dari Bumi Pertiwi ini. 

Dulu, Desa Benar pernah menjadi program unggulan BNN. Tujuannya mengajak seluruh kepala desa dan pemerintah provinsi berkomitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah masing-masing.

Jika desanya kuat, maka negeri ini pun akan kuat. Indikasi keberhasilan Indonesia adalah jika seluruh desanya kuat dan makmur. Jika seluruh desanya bersih dari narkoba, maka negeri ini akan otomatis menolak seluruh bentuk peredaran narkoba yang memiliki 92 varian itu.

“Seluruhnya harus kuat. Dimulai dari rakyat, pemerintahan desa, hingga seluruh stakeholer, Insya Allah negeri ini akan kuat. Generasinya akan hebat,” kata Harri Safiari, tokoh Pers Jawa Barat yang getol dalam kegiatan Lingkungan Hidup (Gerakan Hejo) dan Anti Narkotika, yang dihubungi secara terpisah.(ISUR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini