Cilacap, Maspolin.id – Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala Desa Kertajaya serta aparatur Pemerintah Desa Kertajaya, digelar audiensi warga Desa Kertajaya dengan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Inspektorat, dan Reskrim Polres Cilacap di Balai Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (6/1/2020).

Dihadiri Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, yakni Sriyani dan H Ismail Alhamidy dari Fraksi PKB, Rusmanto dari Fraksi PKS, Camat Gandrungmangu Drs Ahmad Nur Laeli, Kapolsek Gandrungmangu Iptu Siwan, Kanit III Sat Reskrim Polres Cilacap Ipda Siswanto, Danramil 10/Gandrungmangu Kapten Inf Mardjono, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Cilacap, Kabid Tribuntramas Satpol PP Cilacap Indarto, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Cilacap, Kepala Desa Kertajaya Warno, dan perwakilan warga Desa Kertajaya.

Beberapa tuntutan yang disampaikan warga Desa Kertajaya, diantaranya copot atau turunkan kepala desa dan perangkat yang melakukan tindak pidana korupsi serta proses hukum kades dan perangkat yang melakukan korupsi tersebut.
Mereka menilai, pemerintah desa kurang transparan terkait bantuan dari pemerintah pusat serta adanya dugaan korupsi yang dilakukan aparatur Desa Kertajaya.
Audiensi akhirnya dapat diselesaikan setelah ada penjelasan baik dari Inspektorat maupun Kesbangpol Kabupaten Cilacap serta dari Kanit III Sat Reskrim Polres Cilacap.
Inspektorat telah melaksanakan investigasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Sat Reskrim Polres Cilacap, dalam hal ini tidak ada unsur pidana.
Kerugian keuangan daerah dapat dikembalikan melalui tuntutan ganti rugi dalam waktu kurang dari 60 hari.
Permasalahan ini adalah merupakan kesalahan administrasi dari Pemerintah Desa Kertajaya, dan hal ini juga sudah diselesaikan Pemdes Kertajaya. (Estanto)










