Malang – Maspolin.id|| Sejoli bernama Louis atau AL (21) dan Fatih atau MF (19) nekat menjual bayi hasil hubungan gelap di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Praktik penjualan bayi dilakukan melalui media sosial Facebook. Keduanya melepas bayi seharga Rp 6,5 juta kepada Eyis (35) atau ES, asal Surabaya.

Aparat Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap tiga tersangka pedagangan bayi tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pelapor mengetahui adanya grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir pada Minggu (3/9/2023).

Kemudian, pelapor bergabung dengan grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.

Selanjutnya, pelapor mendapat pesan WhatsApp dari admin grup tersebut.

Pelapor ditawari beberapa opsi bayi yang siap diadopsi dengan menunjukkan beserta fotonya.

“Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta,” kata Danang pada Jumat (15/9/2023).

Kemudian, admin grup menyampaikan kepada pelapor bahwa bayi yang dipilih telah siap untuk dikirim ke Malang.

Admin grup juga memberikan nomor telepon kurir bayi yang merupakan tersangka, yakni Eyis (35) atau ES, asal Surabaya.

Selanjutnya, Eyis mengambil bayi perempuan dari kedua orangtuanya yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua orang tua bayi tersebut menjadi tersangka yakni bernama Louis atau AL (21) dan Fatih atau MF (19).

Kondisi kedua orangtua bayi itu juga belum terikat pernikahan.

“Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta,” katanya.

Selanjutnya, pelapor pada Selasa (5/9/2023) mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesannya melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi.

Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.

Kemudian, pelapor bertemu dengan Eyis sesuai alamat lokasi yang diberikan.

“Saat itu pengantar (Eyis) membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari,” katanya.

Pada saat itu Eyis membawa bayi perempuan beserta ari-ari, pakaian bayi, dan juga buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Kemudian, Eyis dihadapkan juga dengan dengan perangkat lingkungan setempat, termasuk ketua RT, ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan si pengantar (Eyis) ini tadi, kemudian diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap,” katanya.

Eyis mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut.

Kemudian, dari setiap bayi yang diantarnya, ia mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.

“Baru satu kali,” kata Eyis sambil menangis.

Ditangani Dinsos

Lebih lanjut, Danang mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang. Bayi itu juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

“Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator,” katanya.

Sedangkan, untuk tiga tersangka terancam terjerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.

Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram. Selain itu, panjang 42 centimeter, dan lingkar kepala 30 centimeter.

Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.

“Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan, kami akan tracing pada orangtuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi,” ucap dia.

“Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi,” pungkasnya.

Humas Polres Malang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini