Heboh Kades Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Langsung Bereaksi, Tak Main-main

Tangerang ~ Maspolin.id // Sebuah kasus viral muncul dari Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa melayangkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha setempat.

Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022.

Isi surat tersebut sangat mengejutkan.

Pasalnya pemerintah desa meminta pengusaha untuk memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta.

“Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta,” tulis pemerintah desa tersebut dalam surat edaran yang viral, dikutip Rabu (27/4/2022).

Respons Camat Cikupa
Mengetahui surat edaran itu, Camat Cikupa Abdullah langsung merespon.

Ia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali.

“Sudah beres, surat penarikan,” kata Abdullah, dikutip dari tangerangeksprescoid Rabu (27/4/2022

Penarikan kembali surat dari kades tersebut tertuang dalam surat pembatalan permohonan THR No 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022.

Surat tersebut dibuat pada 11 April 2022 dengan ditandatangani Kades Sukadamai Sukiat dan stempel desa.

(Stv/Hsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini