Cilacap, Maspolin.id – Dengan luas tanah 6.028 meter persegi serta menelan dana sekitar Rp 32 miliar, Lapas Khusus Kelas II A Karang Anyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, menghadirkan high technology dalam pengoperasiannya.

Lapas baru yang dibangun sejak 2016 itu, bisa menampung 711 napi dengan menerapkan sistem one man one cell (satu sel dihuni satu narapidana) yang minim kontak langsung dengan manusia, menjadikan lapas ini sangat ditakuti para narapidana (napi) baik napi terorisme maupun gembong narkoba, karena efek jera yang ditimbulkan. Dan lapas ini menggunakan sistem keamanan super maximum security.

Lapas Khusus Karang Anyar ini merupakan lapas high risk profile dengan penerapan standar super maximum, yang didukung dengan alat dan teknologi sistem keamanan tingkat tinggi.

Penekanan sirene dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama Kepala BNN Heru Winarko, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi, Sekretaris Utama BNPT Marsda TNI A Adang Supriyadi, dan Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto, menandai peresmian Lapas Khusus Kelas II-A Karang Anyar, Bapas Kelas II Nusakambangan, Rusun, dan Rusus Nusakambangan, Kamis (22/8/2019).

Hadir dalam peresmian, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Forkopimda Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Cilacap seperti Dandim 0703/ Cilacap Letkol Inf Wahyo Yuniartoto, Danlanal Cilacap Kolonel Laut (P) Adi Lumaksana, Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Bupati Pekalongan yang diwakili Ali Reza, dan Bupati Boyolali yang diwakili Banu Fasio.

“Lapas Khusus Karang Anyar ini merupakan sebuah pembaruan pengelolaan napi risiko tinggi, dengan high technology system. Kita sudah memasuki era baru dimana lapas tidak bertumpu pada pengamanan statis tetapi lebih mendayagunakan pengamanan dinamis. Semoga dengan adanya lapas khusus ini, diharapkan akan mengubah pola pikir terhadap praktek pemasyarakatan di Indonesia,” ucap Yasonna Laoly.

Seperti diketahui, di Nusakambangan terdapat sekitar 12 lapas yang berdiri di atas lahan seluas 210.000 hektar dengan berbagai kategori, mulai dari lapas super maximum security, lapas maximum security, lapas medium security, lapas minimum security, dan Bapas Nusakambangan yang menjadikan pulau ini sebagai tempat implementasi dan revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2016 telah memulai pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat pengamanan super maksimum (maximum security) untuk mengatasi masalah penempatan narapidana (napi) yang dianggap berisiko tinggi atau napi “kelas kakap”, yaitu napi teroris yang masuk kualifikasi ideolog, bandar narkoba, dan napi lain yang masuk kategori high risk.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Lapas Karang Anyar merupakan lapas high risk profile dengan menerapkan standar pengamanan super maximum yang didukung dengan penggunaan alat dan teknologi yang high tech, antara lain CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk napi selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap kamar hunian, serta penerapan zero identity bagi para petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada Lapas Kelas II-A Karang Anyar.

Menurut dia, Lapas Karang Anyar terdiri atas tujuh blok hunian yang diperkirakan dapat menampung 711 napi dengan sistem penempatan satu kamar hunian diperuntukkan bagi satu napi.

Petugas yang akan ditempatkan di Lapas Karang Anyar merupakan personel yang telah terlatih, memiliki kompetensi dan kemampuan sesuai dengan standar yang diterapkan, serta telah melalui tahapan seleksi dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Usai peresmian lapas dan peninjauan ke blok-blok hunian napi, Yasonna melakukan panen raya pertanian dan penyebaran bibit ikan di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Meski sempat diwarnai aksi walk out sekitar 30 wartawan, secara umum acara peresmian berjalan lancar. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini