Cilacap, Maspolin.id – Kisah asmara yang dialami S (44), warga Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritihkulon, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jateng, ini harus berakhir di penjara.

Dia seperti kecewa karena hubungan asmaranya dengan seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial berakhir tragis. Dan yang mengantarnya ke penjara pun karena buah dari kekecewaannya sendiri.

Sehingga dia terkena sangkaan telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

Bukan itu saja, S ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Cilacap dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi di media sosial. Dan S terkena kasus pornografi dengan modus menyebarluaskan foto tidak senonoh melalui internet.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan kasus tersebut saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10/2019).

Menurut Onkoseno, S menjalin hubungan asmara dengan korban seorang ibu rumah tangga warga Desa Kejawar, Banyumas, dan diminta mengirim foto-foto vulgar melalui aplikasi pesan di HP.

“Saat hubungan asmara mereka mulai merenggang, pelaku merasa sakit hati, kemudian mengunggah foto-foto vulgar korban di media sosial,” imbuh Kasat Reskrim.

Peristiwa itu terungkap ketika korban tahu kalau foto-foto vulgar dirinya yang diminta pelaku diunggah di media sosial.

Mengetahui hal tersebut, korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, sehingga dia melaporkan ulah S ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.

S pun bakal dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena diduga telah Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat, Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Asusila. Juga S akan dihukum lebih dari 5 tahun penjara. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini