Muaro Jambi – Maspolin.id|| Pemberantasan illegal loging sudah lama di lakukan oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum juga bisa menyelesaikan masalah, ibarat seperti mengurai benang kusut yang tak pernah selesai.

Dari pantauan tim Maspolin Jambi, dilapangan masih banyak di temukan kayu illegal dan tempat penggergajian yang tanpa izin masih terus beroperasi, bahkan di lingkungan perumahan yang padat penduduknya.

Dari salah satu tempat penggergajian yang temukan di lokasi Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi 18/11/2021, pemiliknya yang bernama AC mengatakan, bahwa usaha ilegalnya selama ini aman-Aman saja tidak ada petugas keamanan yang pernah menangkap atau merazia tempat usahanya. Dia juga mengatakan kalau usahanya hanya menerima upah jasa aja, dan “yang punya kayu broti/ bantalan kayu olahan chainshaw itu ada yang dari aparat kepolisian, saya hanya terimah upah saja,” pungkasnya

Ditempat yang tak jauh dari lokasi penggerjian juga ditemukan truk yang bermuatan kayu log yang mengangkut kayu balok lebih kurang 800 M3 dengan dokumen seadanya yang ditunjukkan kepada rekan media yang menanyakan. Kelengkapan dokumen kayu nota angkutan seadanya dengan Nopol BH 8034 FJ asal kayu desa sungai gelam dengan tujuan CV Rajawali Alam Semesta.

Selanjutnya, tim Maspolin juga menemukan satu sawmill penggergajian kayu illegal dilokasi yang berbeda tanpa izin usaha, yaitu di lorong Tanjung Belago, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pemiliknya sawmil tersebut berinisial SP dengan tumpukan kayu bantalan dan balok hasil pembalakan liar yang lumayan banyak di perkirakan ada ribuan meter persegi (+- 10 kubik) yang siap olah. Dari hasil penggergajian kayu ilegal ini di jual kepenampung kayu (bangsal kayu) yang ada di pinggiran kota Jambi, bahkan ada juga yang di jual kekabupaten tanjab-bar dan tanjab-tim Jambi.

Ketika Maspolin menghubungi kapolsek sungai gelam yaitu Ipda Yohanes Chandra P, SE, melalui sambungan whatshap mengatakan, “saya sudah dirumah pak sekarang, masih sibuk urus kegiatan Vaksin Covid-19,” dan saat itu juga media menyampaikan kalau ada temuan dilapangan terkait ilegal logging.

Ipda Yohanes Candra P. SE mengatakan “Cubo bawak ke polsek ndo, biar kito proses ajak anggota piket” dan selanjut media mengirimkan bukti-bukti foto kegiatan illegal dilapangan ke WA Kapolsek sudah tidak aktip lagi, ternyata nomor Wa Maspolin sudah di blokir oleh kapolsek.

(Tim Media Maspolin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini