JAKARTA – Maspolin.id|| Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan Ganjil Genap (Gage) di 13 titik ruas jalan DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin sampai Jumat mulai dari 4-17 Januari 2022, Kebijakan Gage ini sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota, Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari, dan juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat, Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT. Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI. Panjaitan

13. Jalan S. Parman

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini