
JAKARTA – Maspolin.id|| Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan telah resmi dipecat dari kampus Universitas Prasetiya Mulya. Anak pejabat Dirjen Pajak itu juga sudah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam siaran pers, Jumat (24/2/2023) yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengakui Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Disampaikan, pimpinan universitas mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” bunyi pernyataan pihak kampus.
Atas atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatian yang mendalam.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” bunyi akhir pernyataan pihak universitas.
Mario Dandy Satrio telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polisi juga tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
**Berita ini juga dimuat di Berita Satu.










