Jual Sabu, Sukirman Dibekuk Team Opsnal Polsek Perbaungan

Sergai, Maspolin.id—Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan berhasil menangkap Sukirman alias Kecut (28) warga Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, seorang pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, (Minggu, 10/5/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(11/5/2020) membenarkan bahwa penangkapan SN alias Kecut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adahya pengedar sabu di wilayah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan perbaungan.

Dimana SN alias Kecut saat melakukan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga masyarakat, karena tersangka menjual narkoba secara terang -terangan kepada pembeli dengan cara melalui kode lampu senter untuk melakukan transaksi narkoba

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut, kemudian team melakukan Undercover Buy kepada tersangka yang sudah ditentukan tempat transaksi untuk melihat siapa saja yang mau membeli narkoba terhadap tersangka. setelah dipastikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap”kata AKBP Robin Simatupang

“Tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit Deli Muda Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada saat ditangkap dan akan dilakukan pengeledahan tersangka mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan barang bukti Sabu.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu berhasil ditemukan yang berjarak 1 meter dari tersangka, dan tersangka akhirnya mengakuinya”ujarnya.

Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran kecil diduga sabu seberat 0,45 gram, 1 Unit Hp.Merk Vivo dan Unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.

Hasil interogasi, Bapak satu anak itu mengaku memperoleh barang bukti narkoba dari tersangka R warga Seirampah dengan harga Rp 300.000,-.bahkan dirinya mengaku membeli sabu dari tersangka R sudah 3 kali.

“Saya baru 1 minggu jual narkotika jenis sabu pak, dan barang diperoleh dari teman saya bernama R warga Sei Rampah sebanyak 3 kali dengan harga Rp 300.000″kilah tersangka Kecut kepada petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini