Lumajang,Maspolin.id – Bukannya berbuat kebaikan menyambut Hari Raya Idul Adha, Bayu Supandi (23) warga Desa Gesang Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang malah nekat menjual obat-obatan terlarang jenis pil koplo dengan logo Y.

Pria ini akhirnya diamankan di malam takbiran, Sabtu (10/8/2019) oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Pelaku ditangkap di dalam rumahnya Dusun Darungan Desa Gesang, Tempeh. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti sebanyak 1.681 pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban SH, mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi dari Tim Cobra dalam seminggu terakhir.

“Anggota saya memang telah mencium gelagat tak wajar dari pelaku seminggu terkahir, sehingga dilakukan pembututan hingga ke rumah tersangka,” jelas
Arsal Sahban.

Dan setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan ribuan pil koplo siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Dengan temuan ini, Polres Lumajang berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus Bangsa.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menambahkan, akan berusaha membersihkan peredaran narkoba hingga akar akarnya di wilayah Lumajang.

“Sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi,” katanya.

Eko/KjT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini