Tuban,Maspolin.id – Petugas Satpol PP Tuban melakukan razia penertiban warung yang ditengarai menjual miras, Selasa (26/3/2019). Hasilnya, petugas mendapati sebuah warung sate yang berada di Desa Karangagung, yang menyimpan arak untuk dijual.

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan saat razia petugas menemukan sebuah warung sate yang kedapatan menyimpan arak. Warung sate tersebut merupakan milik Gunadi, warga setempat.

Awalnya pemilik sempat mengelak menjual miras tersebut, namun akhirnya dia mengaku kepada petugas jika memang menjual minuman haram itu.

“Ya sempat mengelak akhirnya mengaku, ada 8 botol arak ukuran 1,5 liter yang kami amankan,” kata Heri kepada wartawan.

Heri menjelaskan pemilik warung juga berupaya mengelabui petugas jika dirinya menjual arak disela-sela aktivitasnya sebagai penjual sate.

Arak disimpannya di sebuah termos berukuran besar, yang biasanya oleh pemilik warung digunakan untuk menyimpan nasi.

Akhirnya arak tersebut dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Petugas juga mengagendakan untuk memanggil pemilik.

“Barang bukti sudah kita amankan, untuk selanjutnya pemilik akan kita panggil, akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

(SRY/Agus/Reportase)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini