Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Menyatakan, Pihaknya Belum Berencana Menindak Anggotanya Yang Menetapkan Nurhayati Menjadi Tersangka
Jakarta – Maspolin.id // Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan seorang mantan bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.
Sebab, pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan. Adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).
Awalnya, imbuh dia, sempat ada wacana untuk menindak anggota tersebut. Namun, hal itu diurungkan karena dinilai tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Sempat ada wacana itu, kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menambahkan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penanganan kasus Nurhayati.
Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.
Untuk diketahui, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
(Rava. K/WS)










