NGANJUK – Maspolin.id|| KA ( inisial ) Kepala Desa Pandantoyo Kertosono Kabupaten Nganjuk, resmi ditetapkan sebagai tersangka polisi gadungan oleh Polres Nganjuk, Kamis, tanggal 16 Desember 2021 .
KA yang masih aktif dalam jabatannya sebagai kepala desa Pandantoyo ini, meresahkan dan merugikan masyarakat. Dirinya mengaku sebagai polisi di jajaran Polres Nganjuk dan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat .
Kapolres Nganjuk AKB Boy Jacksen dalam siaran persnya mengungkapkan ,”Tersangka KA ini adalah kepala desa yang masih aktif menjabat di desanya, dengan modus operandinya tersangka memepet korban dengan sepeda motor dengan dalih korban telah melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Boy kepada awak media .
“Tersangka mengaku sebagai anggota Polsek atau Polres Nganjuk, dengan bermodalkan borgol,” ucap Boy .
Hasil pemalakan atau pemerasan terhadap masyarakat sekitar Rp 20 juta, dengan rincian beragam, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 6 juta juga ada yang Rp. 100 ribu rupiah, target korban kebanyakan masyarakat dari kalangan bawah (pedagang kaki lima).
Sumber: Radarmerahputih.com










