Cilacap, Maspolin.id – Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin, (9/12/2019) kemarin, dan di masa-masa yang akan datang, bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap merupakan momen yang tepat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi guna mendorong kualitas kerja dalam pemberantasan korupsi.

“Seluruh jajaran hendaknya bisa terus mendorong terciptanya kualitas kerja dalam upaya mewujudkan pemberantasan korupsi yang bisa memenuhi ekspektasi terciptanya Indonesia maju yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sugianto Sirait, di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019) pagi.

Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh bersama, imbuh dia, maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi harus merepresentasikan upaya yang melibatkan semua komponen bangsa, mulai dari kaum pelajar hingga birokrasi.

Sebagai garda terdepan, Kejaksaan punya peran penting guna penegakan hukum. “Maka sudah sepatutnya bisa mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk jadi bagian dari gerakan moral memerangi korupsi di berbagai lapisan,” ungkap Kajari.

Ditanya kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani, Kajari Cilacap yang didampingi Kasi Intel Hery Soemantri dan Kasi Pidsus Sukesto Ariesto menjelaskan ada 12 kasus.

Dari 12 kasus, lima di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (incraht), tiga dalam tahap penyidikan, dua kasus dalam tahap penuntutan, serta dua kasus dalam penyelidikan.

“Sudah lima yang dieksekusi. Antara lain kasus pajak atas nama Lutfi. Kedua kasus pengadaan komputer Bandara Tunggul Wulung atas nama Embang, Suratmin, Suwawinarti, dan Imam Riyanto,” kata Sukesto.

Selain itu, dua kasus yang kini tengah dalam proses persidangan. Dua kasus ini antara lain kasus penyalahgunaan wewenang di Desa Jeruk Legi Wetan dan Sidamulya.

Kasus yang sedang menjalani proses sidang ada dua, atas nama Muslimin, Kepala Desa Jeruk Legi Wetan dan Toyib, Desa Sidamulya.

“Sidang Muslimin tahap menunggu putusan, Toyib menunggu pemeriksaan ahli,” imbuh dia.

Sementara, tiga kasus yang dalam tahap penyidikan antara lain kasus laporan keuangan penghasilan negara bukan pajak di Pertamina. Kedua, kasus penyalahgunaan wewenang jabatan di BRI Unit Kota Cilacap. Tersangka sebagai supervisor kepala kasir unit, diduga menyalahgunakan uang di kas sekitar Rp 400 juta.

“Ketiga kasus di Desa Jeruk Legi Kulon yang masuk tahap pemberkasan, mungkin Desember dilimpahkan,” tandas dia.

Dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan antara lain kasus pengadaan buku karakter. “Ada dua yang masih dalam penyelidikan di bawah Kasi Intel,” katanya. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini