Kakek Berumur 70 Tahun Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di Bawah Umur

Muaro Jambi, Maspolin.id—pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Datang Seorang Pria (orang tua korban ) melaporkan dugaan menyetubuhi anak dibawah umur dengan korban an. ZA .T Binti M. F yang dilakukan oleh terlapor an. A. H.Umur 70 tahun , Laki-laki, Islam , RT 02 RW 01 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.


Laporan di terima oleh Piket Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Laporan Pengaduan An. M. F .39 tahun. Laki-laki, Islam , Rt 20 Rw 10 Dusun Suka Makmur, Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi

Piket Sat Reskrim Melakukan wawancara terhadap pelapor, dengan dugaan korban telah di setubuhi oleh kakek yang berumur 70 tahun dengan iming- iming memberi uang jajan dan membelikan bakso.

Pada tgl 09 Oktober 2020 Unit PPA Polres Muaro Jambi Membawa korban guna dilakukan visum di Rumkit Bhayangkara Polda Jambi, dan Mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor dan korban melakukan cek tempat kejadian perkara ( TKP ) di Rt. 20 Desa Muhajirin Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan setelah itu merencanakan akan membawa korban guna dilakukan konseling oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yg dialami oleh korban Pelapor.

Pada tanggal 13 Oktober 2020 unit PPA Polres Muaro Jambi mencoba menghubungi Pelapor untuk membawa korban melaksanakan Konseling Psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi namun no handphone pelapor tidak dapat dihubungi.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 Pelapor dan Keluarga Terlapor tanpa adanya keberadaan terlapor yg sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian, datang ke Polres Muaro Jambi untuk mengajukan Pencabutan Laporan Pengaduan dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat.


Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduan tersebut namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yg lainnya.


Pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 13.00 wib unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi namun pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Mengingat pada pasal 76 D. Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang . maka secara Hukum kasus ini tetap akan di proses. sampai berita ini diturunkan . terlapor masih di rawat , di Rumah sakit Hamba Muara bulian.

Kian Tat

Sumber : Hum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini