Polda Sulawesi Barat memecat 7 anggota Polres Polewali Mandar (Polman) atas kasus tewasnya seorang tahanan bernama Randi di dalam sel. Randi ditangkap atas tuduhan pencurian buah kakao beberapa waktu lalu.
“Iya, sudah disidang kode etik dan saksi di-PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (8/10).
PTDH adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat.
Slamet tidak menyebutkan identitas ketujuh polisi yang dipecat itu. Begitu juga dengan peran mereka terhadap Randi, tahanan yang ditemukan tewas di sel Polres Polman.
“Belum tahu itu perannya. Kita berusaha melakukan autopsi jenazah korban, tapi pihak keluarga belum mau. Tapi kita berusaha melakukan diplomasi kepada keluarganya,” jelas Slamet.
Tidak hanya sanksi pemecatan, 7 polisi ini juga diproses secara pidana. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetap diproses. Sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ibu Korban Saksikan Sendiri Anaknya Dianiaya Polisi Ketika Dalam Sel
Sebelumnya, Randi, seorang tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulbar, ditemukan tewas dengan penuh luka di dalam sel tahanan, pada Rabu (11/9). Dia ditangkap atas tuduhan pencurian buah kakao beberapa waktu lalu.
Menurut Nasriah, ibu Randi, bahwa ia menyaksikan langsung anaknya mendapatkan perlakuan tak baik dari sejumlah oknum kepolisian.
“Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar,” kata Nasriah, sebagaimana keterangan yang disampaikan Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, Kamis (12/9).
Ia menyaksikan langsung penganiayaan itu lantaran juga berada dalam sel tahanan Polres Polman, tapi, beda ruangan. Nasriah berada di sel karena menjadi jaminan atas kasus yang dialami suaminya—belum diketahui kasus apa.
“Saya di sel juga, tapi beda sel,” ujarnya.
Anaknya, kata Nasriah, sempat beberapa kali minta pengampunan kepada polisi. Tapi hal itu tidak dihiraukan.
“Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar,” sambungnya.
** Berita ini juga dimuat di Kumparan.com edisi Rabu, 9 Oktober 2024.










