MASPOLIN | TANJUNG SELOR, Sebanyak 21 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Sabung ayam, Jenis Dadu dan Jenis pakyu berhasil diringkus oleh aparat Polres bulungan pada Minggu, (24/01/2021) sore.

“Kronologinya, pada hari Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 10.00 wita Tim Resmob (Reserse mobile-red) mendapati informasi terkait kegiatan perjudian jenis sabung ayam, Dadu dan pakyu di KM 14 Jalan Poros Bulunngan-KTT, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung” Kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, S.IK., M.H kepada wartawan saat Press Release, Senin (25/01/2021).

Menurut penerangan Teguh Triwantoro sekitar pukul 13.00 wita timnya bergerak menuju lokasi di selenggarakannya kegiatan perjudian untuk dilakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dan penyelidikan, Minggu (24/01/2021) sekira pukul 12.00 wita. Tim gabungan dari Personil Reskrim, Intelkam, Sabhara, Sat Narkoba, Humas hingga Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, S.IK., M.H kembali bergerak menuju lokasi diselenggarakannya perjudian.

Sekitar pukul 16.15 wita tim dari polres bulungan tiba di TKP, lalu masuk kedalam tempat diselenggarakannya perjudian. Ditemukan tempat gelanggangan judi sabung ayam, 1 set permainan pakyu dan 1 set permainan dadu serta beberapa para pemain judi.

“Pada saat di interogasi di lapangan para pelaku mengakui sudah 1 minggu melaksanakan kegiatan perjudian yang dalam 1 seminggu 2 hari permainan perjudian. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan” Ungkap Teguh Triwantoro.

Dari hasil operasi ditemukan barang bukti 45 ekor ayam sabung, 1 Set permainan Pakyu, 2 Set Permainan Dadu, uang Tunai senilai Rp 20.876.000, 1 Set Taji, 1 Batang Tiang arena yang terbuat dari kayu, dan 9 Buah Handphone.

Para pelaku kini dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud didalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara seorang wanita Berinisial EF yang berhasil diringkus bersama ke 20 tersangka lainnya. Didapati memiliki 1 Bungkus plastik berisi sabu 300 gram, uang Rp. 78.400.000. Kini EF dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta subsidair 137 undang–undang tentang Narkotika.

GKS/EPS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini