MASPOLIN||TUBAN – Sabtu Malam tanggal 4 Juli 2020 Pukul 21.00 Wib s/d selesai, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. bersama Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Inf. Viliala Romahdhon, S.E.M.I.Pol. Memimpin operasi gabungan penerapan protokol Kesehatan di beberapa titik keramaian masyarakat, Sebenyak 150 personil gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, dan dinas kesehatan terbagi menjadi 2 tim menyisir sejumlah Cafe, Warung kopi di kecamatan tuban dan semanding.
Petugas yang datang mendadak tak halya mengagetkan pengunjung, personil memeriksa dan melakukan Rapid Test kepada sejumlah pengunjung, sebanyak 11 pengunjung di lakukan pemeriksaan rapid test dan didata lebih lanjut.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. Mengungkapkan operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkan peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2020 tentang kewajiban mengunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tuban, masyarakat yang tidak mengunakan masker akan di tahan KTP-nya dan diminta membuat laporan di Kantor Satpol PP Tuban.
“Selanjutnya, untuk dapat mengambil kembali KTP masing-masing harus menyertakan surat keterangan dari Desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, personil gabungan mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung petugas juga sudah menyiapkan 40 alat rapid test, namun hanya 11 pengunjung yang di pilih secara acak untuk di periksa, hasil rapid test akan di umumkan kepada warga yang diperiksa.
Kapolres Tuban menjelaskan kegiatan penertiban intens di gelar sejak 3 bulan lalu yang di awali dengan sosialisasi, pada awalnya 90 persen masyarakat belum pakai masker. Berkat upaya mendisiplinan secara intens saat ini sudah 80 masyarakat mengunakan masker. “Ini sebagai kesiapan menuju tatanan hidup baru (new normal) dengan penerapan protokol Kesehata,” jelasnya.
Melalui kegiatan operasi gabungan ini, lanjut Kapolres, juga untuk meminimalkan terjadi balap liar. Personil gabungan akan di kerahkan untuk patroli rutin di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi balab liar,
Mantan kapolres madiun ini menambahkan dicabutnya maklumat Kapolri tentang pelanggaran berkerumun bukan berarti masyarakat dapat secara bebas berkumpul atau berkegiatan dengan melibatkan banyak warga.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pendewasaan masyarakat, meski demikian aparat keamanan dan Gugus Tugas akan memberikan pendampingan serta upaya mendisiplinan jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap penerapan protokol Kesehatan.
Pada kesempatan ini, juga dibagikan Masker kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker.
Kegiatan Berjalan Aman, Kondusif dan Lancar sampai selesai.
Redd-Imamsantoso/pakualam










