Oleh: Sisno Adiwinoto – Pengamat Kepolisian.

Menurut Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto, yg juga menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) serta sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri. mengatakan bahwa Penasihat Ahli Kapolri bukan hanya pajangan semata. Kapolri menambah satu orang lagi untuk lebih memperkuat Penasihat Ahlinya yaitu Irjen Pol Purn Drs Alantin Simanjuntak MM, ahli bidang Profesi Kepolisian dan Pengamanan Swakarsa berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 830/IV/2020 tanggal 13 April 2020.

Bahwa Secara konstitusional Polri adalah sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas konstitusi tersebut dirumuskan secara operasional dalam UU no.2 Thn 2002 ttg Polri. Dalam melaksanakan tugasnya Polri meliputi seluruh wilayah nusantara di sepanjang waktu agar senantiasa dapat menjamin Kamtibmas yg kondusif. Dimana dalam setiap aktivitas masyarakat dan pemerintah dalam semua sektor kehidupan selalu menuntut kehadiran Polri utk agar selalu dapat dipelihara situasi Kamtibmas yg dinamis.
Pelaksanaan tugas Polri disesuaikan dengan spektrum ancaman mulai dari yg bersifat latent berupa Faktor Korelatif Kriminigen (FKK),ambang gangguan berupa Police Hazard (PH) dan gangguan nyata berupa Ancaman Faktual (AF) berupa tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
Dewasa ini pelaksanaan tugas Polri selalu menghadapi multi demensi ancaman yg kadang kala sungguh berat bila terjadi dalam waktu relatif bersamaan di beberapa tempat seperti gangguan keamanan bersenjata di Papua, pengamanan bijak pemerintah dlm penanggulangan Covid-19, pengawasan napi yg bebas bersyarat dan assimilasi, pengamanan lebaran, natal dan tahun baru persiapan pelaksanaan Pam Pilkada serentak dan event nasional serta international lainnya.

Agar keseluruhan dimensi ancaman tersebut dapat diamati, dikaji dan dicarikan solusinya maka Kapolri mengangkat beberapa penasehat ahli sesuai dengan bidang kepakarannya baik praktisi maupun akademisi yg dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan rekomendasi dlm perumusan kebijaksanan Kamtibmas secara umum

Mengingat jumlah Polri yg selalu terbatas bila dibandingkan dg jumlah penduduk dan luas wilayah negara serta keterbatasan anggaran, maka secara juridis Polri sebagai pengemban fungsi kepolisian dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Bentuk-bentuk Pengaman Swakarsa (Pam Swakarsa).
Menyadari sepenuhnya bahwa FKK selalu melekat dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, maka solusinya adalah Polri melakukan pendekatan pre-emtif dengan stategi pemolisian masyarakat yaitu memotivasi masyarakat agar mengambil inisiatif utk mengadakan bentuk pengamanan secara swakarsa atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, yg kemudian mendaypat pengukuhan dari Polri
Pam Swakarsa dapat berupa Satpam, Badan atau Forum Koordinasi Polri dan Masyarakat dan Keamanan Lingkungan (Kamling).

Untuk hal tersebut penasihat ahli Kapolri diperkuat lagi dengan ahli bidang profesi kepolisian dan pengamanan swakarsa.

Jakarta, 16 April 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini