TABANAN – Maspolin.id|| Petugas Polres Tabanan menangkap Khomsatun Hasanah (KH), 28, muncikari prostitusi online.

Janda berparas cantik asal Lumajang, Jawa Timur, itu mempekerjakan F, 15, anak di bawah umur sebagai PSK.

Awalnya gadis ABG itu diimingi akan dipekerjakan di Kota Denpasar, Bali, dengan gaji tinggi.

Namun, setiba di Denpasar, F yang juga berasal dari Lumajang tak kunjung dapat kerja.

Dua minggu F tak jelas di Kota Denpasar, tersangka lalu merayunya agar mau bekerja bersama seorang wanita PSK yang kini statusnya sebagai saksi, Siti Asiyah, 23.

Korban yang terdesak akhirnya mau diajak pelaku. Di Denpasar, Khomsatun Hasanah mulai melakukan protitusi online dengan menjajakkan korban melalui aplikasi MiChat.

Namun, karena sepi dan kurang pelanggan pelaku memutuskan mencoba kegiatan prostitusi online di Kabupaten Tabanan.

“Ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan meningkat dari kegiatan protitusi online yang ditawarkan tersangka. Dalam sehari pelanggan bisa mencapai delapan orang,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candara didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Seka, Kamis (28/10).

Kapolres mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga di Jalan KS Tubun, Desa Delod Peken, Tabanan.

Sebab, di kamar indekos yang ditempati korban F acap didatangi sejumlah pria.

“Kami tangkap pelaku yang merupakan muncikari prostitusi online Khomsatun Hasanah asal Lumajang, Jawa Timur, karena dugaan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di bawah umur. Termasuk dugaan prostitusi online,” kata Ranefli.

Dari hasil penggeledahan polisi di kamar indekos tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya satu buah seprai dan sarung bantal berwarna hijau yang diduga terdapat bekas hasil kegiatan se*s komersial.

Kemudian satu buah buku tabungan simpedes BRI berserta ATM yang merupakan hasil transaksi protitusi online dan tujuh buah alat kontrasepsi. Dua handphone yang digunakan pelaku serta sejumlah uang hasil prostitusi online Rp 3.525.000.

“Nah, untuk tarif korban itu kisarannya Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu,” kata kapolres. (rb/don/jul/yor/JPR)

Sumber: Jpnn.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini