KASUS KORUPSI BANK TABUNGAN NEGARA ( BTN ) MEDAN TIDAK BERKEADILAN TEBANG PILIH

Medan ~ Maspolin.id// Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Medan menilai penanganan kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang ditangani Kejati Sumut tebang pilih dan tak berkeadilan.

Hal itu dikatakan Ketua ICW Kota Medan Ir Pamostang Hutagalung didampingi Wakil Ketua Edison Marbun Amd kepada awak media di Medan, Selasa (24/5/2022).

Dikatakan, dugaan tebang pilih dalam kasus itu dikarenakan penyidik Kejati Sumut hanya menahan satu dari enam tersangka, yaitu El yang berprofesi sebagai notaris.

Sementara penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka lain dari pihak BTN yakni FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

“Satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Kaya berinisial CS sudah ditahan sebelumnya terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat,” katanya.

Menurutnya, keputusan penyidik dalam melakukan penahanan dan memberikan penangguhan tersebut dinilai tebang pilih dan tak berkeadilan.

Karena, sebutnya, keempat tersangka dari pihak BTN tersebut merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

 “Patut dipertanyakan, kenapa dalam penanganan kasus ini penyidik malah mengabulkan penangguhan penahanan  terhadap keempat tersangka yang menurut kami merupakan pelaku utama.

Sementara, El yang dalam kasus ini diduga turut serta malah ditahan meski sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tegasnya.

Pihaknya juga menilai, penahanan itu mengangkangi profesi El sebagai notaris, yang dalam kasus itu hanya menjalankan perintah tugas dari pihak BTN selaku kliennya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyidik  Kejati Sumut dapat lebih adil dalam menangani perkara itu.

Dijelaskan, pihaknya akan menyurati Kejati Sumut untuk mempertanyakan perihal penanganan kasus itu.

Selain itu, pihaknya juga mengajak asosiasi notaris untuk ikut menyoroti penanganan kasus itu dan memperjuangkan keadilan bagi El, karena tidak tertutupq kemungkinan hal serupa akan dialami notaris dalam menjalani tugasnya.

Seperti diketahui, berkas dan tersangka El telah dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum.

Proses administrasinya digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 April 2022 , sementara El ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan EL terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan EL selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan, Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan, selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 M.

Menurut Yos, kerugian negera tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli.

 Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya belum ditahan.

Tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda.
Terkait berkas perkara, baru berkas El yang telah dilimpahkan.

Sedangkan berkas perkara ke-5 tersangka lainnya belum dilimpahkan.

Terkait itu, kata Yos, berkas tersangka lainnya dalam proses penyidikan. “Penyidik menilai ke para tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” sebutnya.

Diketahui, dalam kasus itu BTN menyalurkan KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Kaya selaku debitur tahun 2014, untuk pembangunan 151 unit perumahan Takapuna Residence.

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu, diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT Kaya sebesar Rp39,5 M berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (A17, A16)

Bahas Perkara : Ketua ICW Kota Medan Ir Pamostang Hutagalung didampingi Wakil Ketua Edison Marbun Amd membahas penanganan kasus dugaan korupsi BTN di Medan.

(team/m7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini