MASPOLIN.co.id Pagaralam penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Polres Pagaralam Satuan Narkoba Bulan Februari lalu di duga ada nya jebakan oleh Oknum Polisi Penasehat hukum Etal Pargas SH.MH angkat bicara mengatakan ke awak Media bahwa terkait penangkapan warga Gang Astra Pebrian Ebi (32) Tahun.
pada tanggal 14 Februari lalu di Kampung Sawah Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumsel Rabu 17/03/21 Kami mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan, penggeledahan, penahanan yang di lakukan Sat Res Narkoba pagar alam ungkapnya.
“Ditambahkan Etal menurut nya Klien
kami tidak memenuhi unsur dimana saat pengeledahan tidak di temui barang bukti apa pun terkait Narkotika dan ketika penangkapan klien kami tanpa di saksikan oleh perangkat Desa bukan kah surat penangkapan sudah tertuang sebagaimana yang diatur dalam kuhap pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta menunjukan dan memperlihatkan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
Dan dalam kenyataannya,
SatRes Narkoba, di duga tidak menggunakan prosedur yang jelas dan resmi, sehingga ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan aparatur penegak hukum, yang sejatinya menjadi pengayom bagi masyarakat banyak .tutur nya.
Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK ketika di konfirmasi awak media melaui via Tlp dan wa tidak ada jawaban hanya di abaikan saja
di sisis lain Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil ketika di konfirmasi terkait akan adanya praperadilan mengatakan yang di gugat itu adalah Institusi Polri bukan nya Kasat Narkoba jelasnya.
Kasat mengarahkan ke Subag bagian Hukum dan ke kapolres Pagar alam langsung untuk menindak lanjuti perihal ini.
(DMS)










