POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka lagi dari kasus perampokan toko jam di Kawasan Pantai indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Diketahui pelaku utama yang sudah berhasil diamankan berinisial HK.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku lagi pada kasus perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2, diantaranya MAH, DK, dan TFZ,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2024).

Kabid Humas mengatakan, dalam kasus perampokan ini, pelaku berhasil membawa sebanyak 18 jam tangan mewah dengan nilai total Rp 12,85 milliar.

“Nilai kerugian total mencapai Rp.12,85 Milliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang baru saja ditangkap merupakan teman HK yang dimintai tolong untuk menjual jam hasil curiannya tersebut.

“Ternyata saudara HK ini mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga. Kemudian MAH ini menyerahkan tiga jam tangan ini ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan,” jelas Ade Ary.

“Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah,” sambungnya.

Ade menjelaskan para tersangka baru ini ditangkap di lokasi-lokasi berbeda. Namun seluruhnya berada di kawasan Jawa Barat.

“Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” tambah Ade.

Atas perbuatannya, HK dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara ketiga tersangka lainnya dijeratkan Pasal 480 dan terancam kurungan maksimal 4 tahun.

 Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini