KDRT, Tembak Istri Pakai Senpi Ilegal, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Maspolin.id—Seorang pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas Tulang Bawang Lampung.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun ditangkap Senin (08/03/2021), pukul 00.30 WIB, disaat pria tersebut sedang berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung Dente Teladas Tulang Bawang.

Pada senin pagi tersebut petugas langsung berhasil menangkap pelaku tindak pidana kriminal Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) pembunuhan terhadap istrinya (26), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Mulanya hari Rabu (17/02/2021), pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku.

Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ditangkap oleh petugas kami, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini