Keasyikan Dengar Lagu di Dapur Rumah “Setan Apa yang Merasuki Mu” 5 Pria Diboyong Ke Polres Taput

Tarutung, Maspolin.id—Selain intonasi dan syair lagu tersebut punya arti, bisa juga menggoyang tubuh kita secara repleks, karena lagu ini sangat enak untuk di dengar.

lagu ini juga pantas di ibaratkan kepada orang yang kurang sadar diri akan arti pentingnya kehidupan dan masa depan. Apabila kita simak dari syair lagu nya yang menyebut ” Setan apa yang merasuki Mu ”

Sengaja kita hubungkan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kamis 20/20/2020 pukul 17.00 wib di dapur rumah salah seorang tersangka di parbubu II kelurahan Hutatoruan VI kecamatan tarutung tapanuli utara.

Kapolres taput AKBP HM. SILAEN.MPSi melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut yakni , Stevi Andrea Lumbantobing, ( 24 ) warga Parbubu II Kel. Hutatoruan VI Kec. Tarutung Kab.
Tap. Utara,,Pernando Purba ( 30 ) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kec. Tarutung Kab.Tap. Utara, Jefani Alni Lumbantobing ( 33) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.Tarutung Kab. Tap. Utara,
Albert Einstein Hutagalung( 36 ) warga Jl.
Protokol Desa Suka Maju Kec. Pahae
Jae Kab. Tap. Utara dan Leonardo Lumbantobing ( 32 ) warga Parbubu I Kel.
Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.Tarutung Kab. Tap. Utara.

Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba.

Dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,60 Gram

  1. satu buah pipa kaca berisi
    narkotika jenis sabu bekas dibakar
    yang terhubung dengan pipet plastik
    1 satu buah botol kemasan
    minuman merk OH5 yg dihubungkan
    dengan pipet plastik yg dibengkokkan
    3 tiga buah pipet plastik
    2 dua buah mancis warna biru
    Da 1 satu buah jarum suntik dalam
    kemasan plastik.

Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan ( patungan ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya.

Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakai nya di tempat penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba , mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensiv masih kita lakukan.

Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat( PB )dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama.

Itulah sebab nya kita menghubungkan penangkapan ini dengan lagu Setan Apa yang merasuki mu. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-tersangka, tidak lah wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidak lah menetap.

Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan polres taput, sesuai dengan petbuatan nya melanggar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jumpa R Sianturi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini