MASPOLIN.ID | CILACAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengamankan uang denda dari terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Bandara Tunggul Wulung Cilacap berinisial IRS, yang kini mendekam di rumah tahanan negara (rutan) Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Selasa (11/8/2020) lalu mengatakan, terdakwa IRS membayar uang denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan dakwaan subsider pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU 31 99 sebagaimana UU 20 2001 tentang Tipikor junto 55 XI/1 KUHP.

“Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kalau tidak dibayar dendanya, maka diganti penjara tiga bulan,” kata Hendra.

Tujuan ia membayar denda, lanjut Hendra, supaya tidak dipenjara tiga bulan. “Kebetulan untuk perkara ini perkara bersama-sama, jadi bukan dia yang menikmati sendiri,” imbuhnya.

“Untuk uang pengganti tidak dibebankan ke dia tapi juga ke yang lain, satu atau berapa. Yang jelas split-annya dia,” jelasnya.

Hendra menerangkan, ini sebenarnya denda pembayaran, bukan uang pengganti, tapi pembayaran denda. Jadi dia bayar Rp 50 juta guna menghindari tambahan pelaksanakan kurungan pengganti denda 3 bulan, dan alhamdulillah dia mau bayar denda tersebut.

“Kita menyarankan yang bersangkutan supaya tidak terlalu lama di dalam penjara, karena di dalam itu rasanya sehari kaya setahun, jadi kita sarankan kalau memang punya uang biar cepat pulang tidak perlu menjalani pidana subsider pengganti denda, ya bayar saja Rp 50 juta sesuai aturan. Dan alhamdulillah pihak keluarga IRS bersedia membayar,” ungkap Hendra.

Selanjutnya, Hendra pada Senin kemarin bicara, menurutnya kalau tidak salah seharusnya bisa keluar sebelum akhir tahun, kemungkinan sebelum akhir tahun atau sekitar bulan Desember sudah keluar.

“Tapi intinya kita fokus, minimal ada uang yang bisa diserahkan ke negara guna pemulihan keuangan negara, meskipun sifatnya denda, bukan penyelamatan kerugian negara,” tuturnya. [estanto]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini