BOJONEGORO,Maspolin.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru bagi warga Jawa Timur, per Agustus 2019, Calon pasangan pengantin (Catin) wajib tes urine.Tujuannya untuk memastikan kedua mempelai bebas dari pengaruh Narkoba.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menurut Moh. Amin Mahfud, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Jawa Timur mengaku pihaknya telah membuat perjanjian kerja sama ( MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menerapkan aturan baru itu.
“Jadi, sebenarnya ini adalah niat baik kita untuk menyiapkan generasi emas di masa akan datang sehingga kita pastikan bagi calon pasangan suami istri tidak terindikasi mengkonsumsi Narkoba supaya anak-anak yang dilahirkan menjadi anak yang sehat secara lahir maupun batin”.katanya seusai menghadiri acara pembinaan guru dan pegawai di MAN 2 Bojonegoro, Jum’at (26/07/2019).
Selain itu tambahnya di Jawa Timur terdapat 15 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) yang dilibatkan dalam Pilot Projeck tersebut. Mengingat di Provinsi Jawa Timur termasuk perdagangan narkobanya sangat luar biasa.
” Nanti juga kita akan melibatkan Catatan Sipil termasuk agama-agama lain yang akan melangsungkan pernikahan, secara administratif syaratnya semua pasangan calon pengantin wajib bebas narkoba”.tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Drs. HM.Syamsuri, M.Si, menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, cara ini di nilai dapat meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
” Iya, itu kebijakan bagus, kami sangat mendukung”.pungkasnya beberapa waktu lalu. (ekoS).










