Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Bersama Pemkab Humbahas Melaksanakan Kegiatan Penyusunan PPKD Menjadi Kebudayaan Nasional
Doloksanggul, Maspolin.id—Dalam sambutan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Janter Sinaga mengatakan Pemkab Humbahas senantiasa memberikan perhatian untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Humbahas.
Kabupaten Humbahas memiliki beberapa potensi kebudayaan seperti: warisan raja sisingamangaraja I s/d XII, tombak hatuaan, aek sipangolu, markas pertahanan raja sisinga mangaraja XII, lokasi wafat raja sisingamangaraja dan situs-situs lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Pendopo, Komp. Perkantoran Bukit Inspirasi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (18/11).
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini diantaranya Sumari (Kemdikbud), Ibu Restu (Kemdikbud), MPR Manullang. Materi dalam pemaparan ini disampaiakan oleh Sumari, ia mengatakan UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ujarnya.
Pokok pikir/outline dari kegiatan PPKD ini bertujuan untuk menyusun sebuah dokumen yang berisi tentang:
- Data Objek Pemajuan Kebudayaan
(terdiri dari: data cagar budaya, data adat-istiadat, data permainan rakyat, data seni, data Bahasa, data tradisi lisan, data pengetahuan tradisonal, data teknologi tradisional, data ritus). - Data Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Sarana Kebudayaan
(terdiri dari: data raja parhata, data raja adat, data guru Bahasa, data penenun, data pengrajin, data pembatik, data sarana & prasarana kebudayaan).
Kegiatan ini dihadiri Sumari (Kemdikbud), Restu (Kemdikbud), Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Janter Sinaga, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, guru seni budaya, pelaku seni budaya, tokoh pemuda dan insan pers Humbahas.
Tri Saputra Sianturi.











