MASPOLIN || JAKARTA – Whistleblowing System Kementerian PUPR atau WisPU disediakan oleh Kementerian PUPR bagi masyarakat yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian PUPR. WisPU bisa diakses melalui laman: wispu.pu.go.id
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian PUPR.
Pelapor adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian PUPR yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran. Jangan khawatir Sahabat, identitas pelapor akan dirahasiakan.
Jadi, jangan ragu melapor ya, Sahabat. Satu laporanmu bermakna untuk perbaikan Kementerian PUPR.
AGUS SETIYADI










