Kenalan di Medsos, Berujung Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sergai, Maspolin.id—Seorang pemuda inisial RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai harus berurusan dengan polisi. Akibat pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur sebut aja namanya Bunga (14) warga Kecamatan Bintang Bayu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, S.H, S.I.K, MH dalam keterangan kepada awak media, Selasa (12/5) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.

Kejadian berawal saat RRLB dengan Bunga berkenalan di media sosial sejak tahun 2019 dan selalu chating chatingan. pada hari Sabtu (9/5/3020) sekira pukul 16.00 WIB pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian disebuah sekolah SMP II Teladan Bintang Bayu.

Saat sedang menjalankan aksi pencabulan terhadap korban, RRLB ditangkap warga dilapangan Volly SMP II Teladan, Dusun II Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Sergai pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB,

Saat di interogasi masyarakat pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara, mencium dan memegang alat kelamin korban. sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak senang atas perbuatan tersangka RRLB terhadap Bunga, ibu korban SW Br Sembiring (46) warga Kecamatan Kotarih melaporkan tersangka, sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.

Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini