Kepala BPN Palembang Digugat Oleh Aripin Theng Diduga Menerbitkan Sertipikat Bodong

Palembang, Maspolin.id—21 September 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang selasa , 19 Nopember 2019 pukul : 10. 00 Wib  melakukan sidang gugatan pihak Pengugat yaitu Aripin Theng  melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu. SH, terhadap kepala Badan Pertanahan Negara (BPN-Palembang).

Agenda sidang pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Penggugat dengan  register no.perkara.41/6/2019/PTUN.PLG dipimpin oleh Hakim Ketua. Darmawi, SH dan Hakim anggota; Hastin Kurnia Dewi, SH, MH,  Hj.Suaida Ibrahim,SH. MH  dan Panitera pengganti  Alkodar SH. MH.

Wartawan media Maspolin, mencoba menghubungi kuasa hukum Aripin Theng melalui pesan WhatsApp atas pernyataan Aripin Theng, beliau membenarkan bahwa Kasus penerbitan sertifikat bodong yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Palembang tanpa memenuhi prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku khusus nya tentang pendaftaran tanah, Sehingga klien kami Bapak Arifin Theng telah dirugikan atas penerbitan sertipikat tersebut. 

Kami juga mencoba menghubungi pihak BPN Palembang  melalui telpon kantor 0711-350642, berulang kali namun tidak bisa tersambung atau recording digital komputer,  lalu terputus.

Bahwa klien kami Bapak Aripin Theng adalah pemilik yang sah berdasarkan sertipikat yg sudah ada sebelumnya atas tanah dan bangunan di Jln. A.Rozak.no.64 Rt.16 Kel.duku Kec. IT II – Palembang.

Bahwa Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga, apalagi kepada saudara Lucia Theng. 

Bahwa BPN terbitkan SHM baru atas nama  Lucia Theng  bulan Pebruari 2019 tanpa dasar hukum yg jelas,  sehingga sertipikat dimaksud dapat disimpulkan adalah ASPAL ( asli tapi palsu atau bodong ).”Uangkap Marusaha Hutajulu.SH”.

Bahwa perlu diketahui dimana orang tua Penggugat sejak tahun 1965 telah membeli tanah aquo dan juga menguasainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa BPN Kota Palembang tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat – Aripin Theng tentang keberadaan sertipikat milik dari Sdri Lucia Theng.  Bahwa Penggugat melihat kejadian ini antara pihak BPN Kota Palembang dengan Lucia Theng ada permainan atau kesepakan melakukan rekayasa dengan membuat sertifikat baru seolah-olah tanah dan rumah tersebut milik Lucia Theng.

Melalui sambungan telepon awak media maspolin mengkomfirmasi kepihak penggugat (Aripin theng) mengatakan waktu kasus sebelumnya  2016 Lucia Theng bersama saudara Tomi Maliki anak laki-laki dari Lucia Theng pernah melaporkan Aripin yg memiliki SHM yang sah ke Polda Palembang, dimana dengan tuduhan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum apapun hanya dengan katanya – katanya dan dengan segala kesepakatan jahatnya untuk mengintimidasi Penggugat untuk mencari kesalahan dan dengan berbagai macam cara supaya Penggugat mau berdamai dengan Lucia Theng. 

Dan Lucia Theng juga melakukan ancaman-ancaman terhadap Aripin Theng, dengan acaman mau memenjarakannya. Karena ancaman tersebut akhirnya Penggugat menyetujuinya tawaran damai tersebut. Namun dengan ganti rugi yang sangat murah yang di tawarkan oleh Lucia Theng kepada Penggugat, maka akhirnya Penggugat membatalkan perdamaian tersebut,  “ungkap Aripin Theng.

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini