Lumajang,Maspolin.id – Berbagai cara dilakukan oleh pihak Q-NET untuk memenangkan kasusnya. Bahkan, mereka berani melakukan sumpah palsu di sidang pengadilan saat Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Yang lebih parah, saksi yang mereka hadirkan untuk melakukan sumpah palsu adalah seorang kepala dusun. Dia adalah Supriyanto (pria, 47 th) warga Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.

Diketahui, dalam persidangan ia mengatakan bahwa pihak Tim Cobra Polres Lumajang telah mengambil uang sebanyak 50 juta Rupiah didalam brankas saat melakukan penggeledahan di rumah Karyadi di Kota Madiun beberapa waktu yang lalu.

Tetapi pada saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Tim Cobra tentang seberapa banyak uang yang diambil, dia hanya mengatakan satu gepok uang 50 ribuan dengan memberikan gesture tangannya seperti mencapit uang dengan ketebalan sekitar 5 cm uang 50 juta Rupiah.

Hal ini sangat tidak mungkin tumpukan uang 50 ribuan setinggi 5 cm berjumlah 50 juta Rupiah. Dan pada saat dicecer kembali apakah melihat penyidik mengambil uang pada saat itu, ia kebingungan dan mengatakan hanya mendapatkan informasi dari orang lain saja.

Kuasa hukum Tim Cobra juga menanyakan kepada kuasa hukun Karyadi yakni Ibu Ida kenapa menandatangani berita acara penyitaan dan tidak memprotes pada saat itu juga, karena di dalam berita acara tertera barang-barang yang disita.

Namun sang kuasa hukum karyadi mengatakan tidak membaca isi Berita Acara penggeledahannya tapi langsung dia tandatangani.

yang menjadi pertanyaan bagi Tim Cobra, Kalau memang uang itu ada, kenapa baru mempermasalahkan setelah sekian bulan? Apakah memang sengaja dibuat untuk merusak kredibilitas Tim Cobra Polres Lumajang?!

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang mengatakan “Saksi yang Memberikan kesaksian palsu di sidang pengadilan pada saat pra peradilan kasus QNet akan kami sidik, karena memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah diancam 7 tahun penjara” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk memeriksa rekaman video pada saat penggeledahan di rumah Karyadi semuanya membuktikan kalau tidak ada uang saat itu didalam brankas. Apalagi saat itu brankas dalam keadaan terbuka sehingga kami dapat yakinkan bahwa keterangan yang diberikan oleh bapak Supriyanto selaku kepala dusun Singgahan adalah keterangan palsu” ujar Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di kota kecil kalosi – Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Kami sudah lakukan pemanggilan kepada bapak Suprianto untuk mendapatkan keterangannya apakah dia bisa membuktikan ucapannya atau tidak. Tapi saya yakin panggilan kami untuk datang hari Rabu tanggal 20 November 2019 pasti tidak akan dihadiri olehnya, karena pasti dia takut untuk hadir karena dia merasa telah bersalah. kalau tidak bersalah, kenapa harus takut menghadiri panggilan penyidik?!”

“kalaupun dia tidak hadir. pasti penyidik tim cobra akan mengejar yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban ucapannya. Mungkin saja ada konspirasi dibelakangnya untuk merusak kredibilitas Tim Cobra dan juga untuk menghancurkan kontruksi penyidikan kami dalam kasus Q-NET” ujar Arsal mengakhiri statemennya

Agus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini