Surabaya,Maspolin.id – Adanya warung kopi (Warkop) yang dijadikan tempat nongkrong penjual pil Koplo langsung mendapat perhatian khusus dari Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya.
Warkop yang ditengarai tempat nongkrong penjual koplo yakni,
Warkop di Jalan Putro Agung, Surabaya.
Petugas akhirnya melakukan penyanggongan pada, Sabtu, 10 Agustus 2019, satu pria berhasil diamankan. Pria itu bernama M. Imadudin (21) warga Jalan Semolowaru, Surabaya.
Pelaku ini diamankan setelah unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi bahwa di warung kopi itu, sering dijadikan tempat transaksi pil koplo.
Hingga saat kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan pengawasan dan pemantauan dengan nongkrong di warung kopi. Tak lama kemudian ada seorang laki-laki yang mencurigakan.
“Dia adalah Imadudin, dan langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan pil Koplo yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan sebanyak 215 butir,” sebut Iptu Philips L Ropung, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Senin (12/8/2019).
Lanjut Philips, Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara berpura pura memesan untuk membeli, hingga satu pelaku lainnya dapat ditangkap.
Pelaku kedua adalah, Rochmad (36) warga Jalan Nginden Gang IV, Surabaya. Dia ditangkap di ruko Wisma Gunung berikut ditemukan pula 263 butir pil koplo.
Kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako Polsek Wonocolo untuk proses sidik lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat perkara mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Eko/KjT)










