MASPOLIN || BOJONEGORO – Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang di tujukan langsung ke Pemerintah Desa, agar setiap Desa bisa menggunakan Dana Desa tepat guna dan mampu mensejahterakan Masyarakatnya.
Setiap penggunaan Dana Desa harus transparan dan bisa di pertanggung jawabkan melalui APBdes. Baik itu berupa Infrastruktur, Pemberdayaan masyarakat atau pun kegiatan yang lain menggunakan Dana Desa harus ada Rinciannya.
Dan dituliskan di Baliho yang di pasang di depan Balai Desa agar setiap warga Masyarakat tahu penggunaan Anggaran Desa setiap tahun untuk apa. Hal ini juga diatur sesuai dengan amanat UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
“Untuk penggunaan Dana Desa di Tahun 2020, pihak Pemdes Kawengan telah melaksanakan pembangunan Drainase verocement Rt 01 P 88 M x L 0,6 M x 0,5 M (DDS).
Dan pada Tahun 2019 yang telah terpenuhi dilaksanakan seperti, pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) RT 04 RW 01 DD. Desa kawengan.
Sementara itu, Dampri selaku Timlak (TPK) Pembangunan Desa Kawengan sekaligus saat di temui Awak Media Mengatakan, semua pembangunan di Desa Kawengan sudah sesuai dengan RAB.
Bahkan, dalam Pembangunannya selalu di pasang papan nama Proyek, agar masyarakat tahu besar anggarannya yang di pakai berapa. Dan setiap anggaran yang dikucurkan bisa diawasi bersama- sama Ungkapnya.
“Semua tidak ada yang di tutup- tutupi,semua terbuka dan transparan,” ucap Dampri, Senin(04/05) .
Kegiatan Infrastruktur di kerjakan dengan Pola padat karya. Yaitu dengan mengerjakan masyarakat setempat, agar masyarakat yang tidak punya penghasilan dan masih produktif bisa menambah penghasilannya untuk mensejahterakan Keluarga,” pungkasnya.










