Jakarta, Maspolin.id – Wacana Anggota DPR RI dari Komisi 3 yang akan Membubarkan BNN sangat tidak berlandaskan hukum apapun.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol P Des Siswandi selaku Ketua Umum GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba)  saat ditemui di kediamannya, Senin 2 Desember 2019.

“Saya Yakin itu Pendapat Pribadi yang kurang tepat. Harusnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang notabenenya adalah penyerap aspirasi Rakyat ikut berpartisipasi dalam menguatkan Lembaga Anti Narkoba seperti BNN yang sudah seharusnya dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri, dalam hal ini Menteri Urusan Pencegahan Narkoba. Penguatan Lembaga Anti Narkoba sudah mendesak untuk dilakukan. Apa saja yang perlu di perkuat, seperti jumlah Personilnya, peralatannya, anggarannya dan tentang profesionalismenya, ujar Siswandi.

Ditambahkan oleh Siswandi jika BNN dibubarkan Mafia Narkoba Internasional akan Pesta Pora, karena Selama ini Yang memberantas Narkoba adalah BNN yang bekerja sama dengan Pihak Kepolisian hingga bisa  melakukan penangkapan berton-ton Sabu dan berjuta Pil extacy.

Seharusnya DPR Komisi 3 fokus pada pembenahan Kualitas dan kuantitas Kinerja BNN bukan malah mengusulkan akan dibubarkan dan harusnya dari Komisi 3  menanyakan kepada Jaksa Agung selaku eksekutor, kenapa Narapidana narkoba yang di vonis mati karena kasus Narkoba belum juga dihukum mati, bahkan hanya di Indonesia hukuman mati setelah 3 kali divonis hukuman mati baru dieksekusi, itulah yang harus ditanyakan oleh Komisi 3.

Seperti data yang dihimpun oleh Lembaga GPAN bahwa napi  di lapas Indonesia sebanyak kurang lebih 260.000 orang dan dari 120.000 orang adalah Napi Narkoba, 40 persennya adalah pecandu dan penyalahgunaan Narkoba.

“Data diatas tersebut dihimpun justru ketika sudah terbentuk BNN dinegara kita, apalagi kalo BNN RI akan dibubarkan, terus Apa yang akan terjadi dengan Generasi Muda penerus bangsa ini?” pungkas Siswandi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini